Datangi Kantor BPN
Datangilah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota kamu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Menurut pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dinyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Saat mendatangi kantor BPN, kamu harus membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa juga perlu kalau pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.
Datangi PPAT
Namun jika kamu belum sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, maka kamu bisa juga meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun biasanya prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan memeriksanya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.
Biaya Cek Sertifikat Tanah
Memeriksakan keaslian sertifikat tanah membutuhkan biaya, umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di tempat masing-masing. Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga kamu perlu bersabar ya.
0 komentar:
Posting Komentar